Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.

Jakarta, Aktual.com – Pemerintah disebut menggunakan unsur kekuasaan agar proyek reklamasi di Teluk Jakarta tetap dilanjutkan. Hal ini terindikasi dengan pernyataan yang dilontarkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Maritim) Luhut Binsar Panjaitan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih, Anies Baswedan-Sandiaga Uno.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (DPP KNTI) Marthin Hadiwinata, mengungkapkan pernyataan yang dilontarkan Luhut merupakan ucapan salah alamat, karena sebuah pemerintah daerah sudah memiliki otonomi sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (5) UUD 1945.

“Kalau dilihat dari kaca mata hukum tata negara ya, Luhut tidak bisa memerintahkan hal tersebut. Kecuali Presiden yang memerintahkan hal tersebut melalui suatu keputusan atau peraturan,” ungkap Marthin kepada Aktual.com di Jakarta, Rabu (12/7).

Bagi Marthin, ucapan Luhut itu sejatinya menunjukkan bahwa pemerintah pusat sedang unjuk kekuasaan terhadap Anies-Sandi yang notabene adalah kepala daerah. Sikap ini memperlihatkan bahwa pemerintah pusat tidak peduli terhadap aspirasi masyarakat, khususnya nelayan Jakarta, tentang reklamasi di Teluk Jakarta.

“Berarti pemerintah pusat memang berkeinginan untuk melanjutkan reklamasi melalui kekuasaannya. Dan itu menunjukkan bahwa pemerintah menginginkan untuk melanjutkan proyek yang tidak benar dalam prosesnya,” jelasnya.

Sebelumnya, Luhut menegaskan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang baru, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, harus melanjutkan proyek reklamasi pantai utara Jakarta.

“Enggak ada urusan, mau siapapun pemerintahnya, harus menghormati kajian yang dikeluarkan oleh institusi yang kredibel. Enggak bisa kita seleramu karena kamu jadi pejabat baru, langsung mau ganti-ganti semua, enggak boleh,” ujar Luhut di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (11/7) kemarin.

 

Laporan Teuku Wildan

Artikel ini ditulis oleh: