Luhut Binsar Panjaitan (Aktual/Ilst.Nelson)

Jakarta, Aktual.com — Pemerintah dan DPR telah sepakat menunda pembahasan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Penundaan itu disepakati kedua pihak dengan alasan demi menjaga kondisi ekonomi agar tidak semakin memburuk.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan menjelaskan, bahwa pembahasan revisi UU KPK itu akan dilakukan dimasa sidang yang akan datang.

“Revisi UU KPK itu akan ditunda sampai ke tahun sidang berikutnya, tahun depan,” kata Luhut di gedung KPK, Kamis (15/10).

Lulusan terbaik Akademi Militer Nasional 1970 itu mengungkapkan, bahwa pemerintah dan Mahkamah Agung tengah melakukan pembahasan mengenai revisi UU KPK. Menurut Luhut, dari pembahasan tersebut terdapat beberapa poin penting.

“Kira-kira ada empat sedang digodok bersama mahkamah agung. Bagaimana kira-kira pendapat dari publik yang berlaku universal,” ujar dia.

Meski tidak secara detil, hal-hal yang tengah digodok bersama dengan MA yakni terkait penghentian perkara, pembentukan Dewan Pengawas, prosedur penyadapan dan terakhir pengangkatan penyidik independen.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu