Jaksa Agung HM Prasetyo (Aktual/Ilst.Nelson)

Jakarta, Aktual.com — Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan mempertanyakan, langkah Jaksa Agung Muhammad Prasetyo yang menolak memberikan rekaman asli PT Freeport kepada Mahakamah Kehormatan Dewan dan dirinya.

“Saya sudah minta Jaksa Agung, saya pertanyakan hal itu (rekaman asli), dan Jaksa Agung menjawab itu pemintaan saudara Maroef,” kata Luhut dalam sidang di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (14/12).

Terlebih, dia menekankan bahwa dia berwenang meminta hal itu kepada Jaksa Agung sesuai Keputusan Presiden terkait tugas Menteri Kordinator mengandung tugas “pengendalian” terhadap pejabat-pejabat di bawahnya.

“Dalam Keppres Menko ada satu kata tambah yaitu pengendalian. Kewenangan saya ada sampai itu,” ujar Luhut sebelumnya. Hal itu, setahu Luhut, berlaku untuk semua Menteri Kordinator.

Luhut pun mengaku menghubungi Jaksa Agung terkait rekaman asli pembicaraan Presdir Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, Ketua DPR RI Setya Novanto dan pengusaha M Riza Chalid.

Luhut, yang dihadirkan MKD sebagai saksi dalam sidang etika Ketua DPR RI Setya Novanto, menghubungi Jaksa Agung di sela skors sidang. Karena sebelumnya, dia sudah menjanjikan kepada MKD untuk membantu menghadirkan rekaman asli itu dalam kapasitasnya sebagai Menko Polhukam yang membawahi Jaksa Agung.

Namun, Luhut tidak berhasil. Jaksa Agung menolak menyerahkan rekaman asli kepada MKD atas permintaan Maroef Sjamsoeddin yang merekam pembicaraan dan memiliki rekaman aslinya. Maroef sendiri memang sudah mengirim surat kepada Jaksa Agung agar rekaman asli yang diserahkan kepada Jaksa tidak diberikan ke MKD yang menangani kasus etika Setya Novanto. MKD pun pernah meminta rekaman asli itu kepada Kejaksaan Agung tapi ditolak Jaksa Agung dengan alasan sama.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Wisnu