Menkopolhukam Luhut Binsar Pandjaitan memberikan keterangan terkait dugaan keterlibatannya dalam kisruh kontrak PT Freeport Indonesia di Kantor Menkopolhukam, Jakarta, Jumat (11/12/2015). Luhut menegaskan bahwa dirinya tidak merekomendasikan perpanjangan izin Freeport sebelum 2019.

Jakarta, Aktual.com — Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan mempertanyakan kesimpulan Menteri ESDM, Sudirman Said, yang menyebut ada klaim permintaan saham dari Ketua DPR Setya Novanto.

Menurut Luhut, menjadi tidak masuk akal jika Freeport memberikan saham kepada perseorangan.

Pada kasus ini, Sudirman Said menyimpulkan bahwa Ketua DPR Setya Novanto mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden dalam meminta saham ke Freeport.

“Begini ya, apakah masuk akal, seorang berikan saham Freeeport 20 persen kepada siapa pun itu. Itu sama saja dengan 1,8 miliar US dollar atau mungkin sekarang 1,6 miliar US dollar,” ujar dia, di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Jumat (11/12).

Terlebih, menurut dia, semakin tidak masuk akal lantaran Presiden PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoedin tak memiliki kewenangan untuk memberikan sebagian saham dari perusahaan publik yang berpusat di New York, AS tersebut.

“Kalau sampai ada yang berikan (saham), itu harus komisioner, bukan presdir Freeport Indonesia. Sehingga, kalau ada orang minta itu, menurut saya, aneh,” demikian Luhut.

Sebelumnya, MKD berencana memanggil Luhut terkait kasus ini pada Senin (14/12). MKD hendak mengklarifikasi nama Luhut yang disebut dalam rekaman percakapan antara Ketua DPR Setya Novanto, Presiden Direktur Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, dan pengusaha Riza Chalid pada 8 Juni 2015.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby