Jakarta, Aktual.com – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan menegaskan bahwa target pemerintah menyelesaikan proses divestasi saham Freeport sebanyak 51 persen pada 2019.
Dia menjelaskan landasan hukum dengan perusahaan asal Amerika Serikat itu menggunakan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang tentunya kontrol negara lebih kuat daripada sistem sebelumnya menggunakan Kontrak Karya (KK).
“Landasan hukumnya yang digunakan IUPK, tidak lagi menggunakan KK. Freeport akan lepas 51 persen saham, jangka penyelesaian kita harap paling 2019,” kata dia di Jakarta, Rabu (13/9).
Adapun kepastian meningkat antara kedua belah pihak setelah pemerintah menyelesaikan kebijakan piskal perpajakan untuk sektor pertambangan.
Sedangkan proses divestasi sendiri sudah diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) No 1 Tahun 2017. Kemudian untuk nilai saham, kedua belah pihak akan menunjuk valuator independen yang akan menghituk kewajaran nilai saham.
“51 Persen sekarang lagi dibicarakan antara pemerintah pusat dan pemda, berapa persen pemda mungkin 5 – 10 persen. Valuation kita serahkan ke market independen yang menilai kedua belah pihak. Jadi ada kajian dan formulanya, tapi tidak ikut dengan cadangannya,” pungkas dia.
Laporan Dadangsah Dapunta
Artikel ini ditulis oleh: