Jakarta, Aktual.com — Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, para terpidana mati kasus narkoba senang membuat perkara baru sebagai ‘trik’ untuk menunda-nunda masa eksekusi mati.
“Yang terpidana narkoba kena hukuman mati itu mereka senang bikin persoalan lagi. Sehingga kasusnya dibongkar lagi, ditunda lagi,” kata Luhut dalam kuliah umum di ITB, Bandung, Jumat (18/3).
Terpidana mati kasus narkoba yang sedang menunggu eksekusi, kata Luhut, kerap membuat kasus narkoba baru sehingga penegak hukum kembali memproses hukum kasus tersebut, yang membutuhkan waktu lama.
Dengan begitu eksekusi terpidana mati akan tertunda, karena narapidana tersebut sedang menjalani proses hukum yang baru. Oleh sabab itulah, emerintah tidak akan lagi mengusut kasus narkoba baru, yang dilakukan oleh terpidana mati agar eksekusinya tidak tertunda-tunda lagi.
Dia pun mengindikasikan, eksekusi mati kasus narkoba dengan terpidana warga negara Indonesia kemungkinan akan dilaksanakan pada tahun 2016.
“Mungkin bisa saja dieksekusi tahun ini ada orang-orang Indonesia (yang dieksekusi), bisa saja, saya nggak tahu. Tapi ada indikasi ke sana.”
Luhut menegaskan bahwa tidak ada dorongan atau apapun dari pihak lain, yang bisa mendikte keputusan negara terkait eksekusi terpidana mati.
Dia menjelaskan, penundaan eksekusi mati bukan dikarenakan permintaan pihak lain, melainkan hanya mempertimbangkan waktu yang dinilai kurang tepat.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu