Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe saat dirawat di rumah sakit didampingi kuasa hukumnya, Prof OC Kaligus dan Petrus Bala Pattyona. Foto: Istimewa

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pihaknya tidak bisa melanjutkan proses pidana terhadap mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, yang diketahui meninggal dunia di RSPAD Gatot Subroto, Selasa (26/12/2023).

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, meski pertanggungjawaban pidana Lukas Enembe dihentikan, namun pengembalian kerugian keuangan negara dalam kasus ini akan tetap dilakukan KPK.

“Dengan meninggalnya terdakwa, maka secara hukum pertanggungjawaban pidana terdakwa berakhir. Tetapi dalam konteks perkara tipikor (tindak pidana korupsi), hak menuntut negara untuk mengembalikan kerugian keuangan negara masih dapat dilakukan melalui proses hukum perdata,” ujar Johanis dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/12/2023).

Johanis mengatakan, pengajuan gugatan pengembalian kerugian keuangan negara akan tetap dilakukan secara perdata melalui kejaksaan meski Lukas Enembe meninggal dunia.

“Untuk melaksanakan hak menuntut kerugian keuangan negara melalui proses gugatan dalam hukum perdata, KPK harus menyerahkan seluruh berkas perkara almarhum Enambe kepada kejaksaan agar Jaksa Pengacara Negara dapat mengajukan gugatan ganti kerugian keuangan negara melalui Pengadilan Negeri,” jelas Johanis.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut jenazah mantan Gubernur Papua Lukas Enembe akan dibawa ke Papua pada Rabu, 27 Desember 2023 besok. KPK menyebut Lukas Enembe meninggal dunia pada pukul 11.15 WIB di RSPAD Gatot Subroto.

“Informasi yang kami peroleh, jenazah rencananya akan dibawa ke Papua pada Rabu (27/12),” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (26/12/2023).

Ali mengaku lembaga antirasuah berduka atas meninggalnya terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Lukas juga diketahui terjerat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“KPK menyampaikan duka cita atas meninggalnya Lukas Enembe (LE) yang sedang menjalani perawatan kesehatan di RSPAD Jakarta. Dokter menyatakan LE meninggal dunia secara medis pukul 11.15 WIB,” kata Ali.

Ali menyebut, pembantaran dilakukan agar tim dokter bisa lebih mudah memantau kesehatan Lukas Enembe.

“Adapun status penahanan LE di KPK telah dibantarkan sejak 23 Oktober 2023 agar dapat melakukan perawatan kesehatan secara intensif,” kata Ali.

Ali mengatakan pihaknya sudah maksimal dalam memantau kesehatan Lukas Enembe. Bahkan, pihaknya sudah mendatangkan tim dokter dari Singapura sesuai permintaan keluarga Lukas Enembe.

“KPK telah bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Tim Dokter RSPAD, serta pihak keluarga juga mendatangkan dokter dari Singapura untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada LE secara optimal,” kata Ali.

 

“Setiap proses pemeriksaan oleh tim penyidik dan pelaksanaan sidang di Pengadilan juga selalu dilakukan berdasarkan rekomendasi medis oleh tim Dokter,” Ali menandaskan.

Artikel ini ditulis oleh:

Ilyus Alfarizi
Jalil