Presiden Prabowo Subianto melambaikan tangan usai menyampaikan keterangan pers terkait kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Presiden Prabowo Subianto melambaikan tangan usai menyampaikan keterangan pers terkait kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Jakarta, Aktual.com – Pengurus organisasi Gerakan Nurani Bangsa (GNB) Lukman Hakim Saifuddin mengapresiasi langkah pemerintah yang membatalkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen secara menyeluruh dan hanya dibebankan terhadap barang-barang mewah.

“Saya bersyukur dan berterima kasih atas kebijakan pemerintah yang bersedia membatalkan rencana kenaikan PPN 12 persen,” ujar Lukman Hakim di Jakarta, Kamis (2/1).

Lukman mengatakan pembatalan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen ini menunjukkan bahwa pemerintah sensitif serta mau mendengar apa yang menjadi masukan dari masyarakat.

Menurut dia, sebagai bagian dari masyarakat sipil yang ikut memperjuangkan suara publik, GNB menyambut baik pembatalan itu.

Dengan adanya pembatalan kenaikan PPN, maka seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan PPN 11 persen tidak mengalami perubahan sama sekali.

“PPN yang harus dibayarkan tidak naik, dan tetap sebesar 11 persen,” kata dia.

Adapun yang dikenakan PPN 12 persen adalah barang mewah yang selama ini dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), seperti kapal pesiar, pesawat udara pribadi, kendaraan bermotor mewah, rumah, apartemen, dan kondominium mewah.

“Terima kasih kepada Presiden Prabowo yang telah bersedia mengabulkan aspirasi masyarakat banyak,” kata mantan Menteri Agama tersebut.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 yang mengatur tentang tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen hanya dikenakan terhadap barang mewah.

Pasal 2 ayat 2 dan 3 beleid itu menetapkan tarif PPN 12 persen dikenakan terhadap barang yang tergolong mewah, berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Sementara untuk barang dan jasa di luar kelompok tersebut, PPN yang dikenakan adalah tarif efektif 11 persen, yang diperoleh melalui mekanisme dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain.

Artikel ini ditulis oleh:

Arie Saputra