Jakarta, Aktual.co —Wakil Ketua DPRD DKI Abraham Lunggana mengatakan e-budgeting yang dipakai Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk ‘menyaring’ draf APBD, bukanlah produk hukum.
Meski sudah lewat e-budgeting, kata Lulung, Ahok tetap mengabaikan proses hukum saat menyodorkan draf APBD 2015 ke Kemendagri tanpa persetujuan DPRD.
“Ahok dan kawan-kawan jangan mengabaikan proses hukum. Anggaran belanja di UU No 17 Tahun 2014 pasal 317 ayat 1 butir b disebutkan Gubernur bersama-sama DPRD membahas anggaran, kemudian DPRD mengesahkan anggaran itu,” kata pria yang biasa disapa Haji Lulung itu, di Jakarta, Senin (2/3).
Seharusnya, ujar dia, hasil pembahasan bersama gubernur dan DPRD yang sudah disetujui di paripurna yang diserahkan ke Kemendagri. “Yang ditandatangani, disetujui, selesai di Rp 73 triliun. Hasil pembahasan itulah yang sesuai UU yang harusnya diserahkan ke Mendagri,” ujar dia.
Lulung sendiri mengaku tak tahu kapan e-budegting itu diinput oleh Ahok untuk draf APBD 2015. “Kita nggak tahu.”
Artikel ini ditulis oleh:

















