Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abraham Lunggana (Lulung), menyatakan kelakar Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) merupakan bentuk pelecehan terhadap pengadilan (contemp of court).
“Penghinaan terhadap pengadilan itu,” ujarnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (28/1).
Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DKI ini menerangkan, kejaksaan memanggil seseorang sebagai saksi berdasarkan kepentingan untuk mencari keterangan dalam menelusuri suatu kasus.
“Bukan karena khawatir gaduh. Itu pikiran kotornya dia (Ahok) aja,” jelasnya
“Tapi, memang etikanya dia (Ahok) kan memang begitu dari dulu,” pungkas Lulung.
Lulung bersama Sekretaris Komisi E DPRD Fahmi Zulfikar Hasibuan, mantan Ketua Komisi E DPRD Firmansyah, dan Wakil Ketua DPRD Ferrial Sofyan diketahui menjadi saksi untuk terdakwa Alex Usman dalam lanjutan sidang kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) di Pengadilan Tipikor, hari ini.
Ahok direncanakan juga bakal menjadi saksi pada kasus yang sama. Namun, hingga kini dirinya belum menerima panggilan dari kejaksaan.
“Tunggu saja nanti dari jaksa ngundangnya kapan,” katanya di Balaikota DKI, beberapa saat lalu.
Ahok lantas berkelakar, dirinya belum dipanggil lantaran jaksa memiliki kekhawatiran, bila bersamaan dengan Lulung.
“Jaksa takut Lulung mukul aku kali,” seloroh pejabat asal Belitung ini seraya tertawa.
Artikel ini ditulis oleh: