Jakarta, Aktual.co —Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abraham Lunggana dari Fraksi PPP menilai Kementerian Dalam Negeri tidak boleh menggunakan arogansi kekuasaan dalam menentukan pelantikan Plt Gubernur Basuki Thaja Purnama (Ahok). 
Pria yang biasa disapa Haji lulung ini mempermasalahkan Kemendagri yang masih menggunakan Undang-Undang 32 dan Perpu no 1 tahun 2014 Pasal 203 untuk meminta DPRD DKI segera melantik Ahok pada 18 November.
Sedangkan fraksi-fraksi yang tergabung di Koalisi Merah Putih (KMP), ujarnya, mengacu kepada UU 29 tahun 2007. Karena UU 32 tahun 2004 menurutnya berlaku untuk provinsi lain.
“Kami menggunakan Undang-Undang 29 tahun 2007. Kenapa? karena UU 32 itu untuk provinsi lain, sedangkan UU 29 adalah UU kekhususan untuk Provinsi DKI Jakarta,” kata Lulung, di DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (10/11).
Dia pun menjelaskan yang mendasari UU 29 tahun 2007 adalah UU kehususan yang dilandasi Pasal 18 UUD 1945.
“Di pasal 18 UUD 1945 perubahan tempat dinyatakan bahwa negara mengakui daerah yang besifat kekhususan yang diatur oleh Undang-Undang. Oleh karenanya UU itu muncul, yakni UU 29 tahun 2007,” paparnya.
Ditambahkan Lulung, mekanisme pengangkatan pasangan Jokowi-Ahok dulu menggunakan Pasal 29 tahun 2007, di mana terbukti pasangan tersebut masuk kedalam putaran ke dua dalam pilkada DKI Jakarta 2012 lalu.
“Tentang pilkada UU 29 itu menyebutkan, bahwa pilkada DKI harus diperoleh 50 persen plus satu dari calon- calon Gubernurnya itu. Makanya Jokowi dan Ahok masuk dua putaran. Tapi kalau dipakai UU 32 dia langsung menang tidak perlu masuk dua putaran,” ujarnya. 
Oleh karena itu dia mengimbau sebaiknya DPRD DKI dan Kemendagri bisa saling mengoreksi dan duduk bersama untuk membahas hal ini, demi kepentingan kota DKI Jakarta.
“Jadi ini yang kita harus saling koreksi,kita jangan saling menyalahkan. saya menghimbau kemendagri jangan menggunakan arogansi kekuasaan. Yuk kita duduk bareng untuk membahas ini demi kepentingan Jakarta.”

Artikel ini ditulis oleh: