Jakarta,Aktual.com– Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abraham Lunggana meyakini bahwa gugatan yang diajukan oleh Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Mahkamah Konstitusi tentang wajib cuti dalam UU Pilkada bakal di tolak.
“Yakin lah, meskipun diperbaiki, Ahok tidak bisa meyakinkan MK untuk menerima gugatannya,” kata pria dengan sebutan Haji Lulung di Kantor KPU DKI Jakarta, Rabu (24/8).
“Alasannya sudah jelas, cuti petahana itu sesuai dengan UUD 1945,” sambung dia.
Lulung menjelaskan bahwa apa yang dilakukan oleh Ahok dipertanyakan legal standingnya. Pasalnya, Ahok menggugat atas atas nama pribadi.
“Ahok menggugat sebagai pribadi dan sebagai gubernur. Bukan atas nama masyarakat. Kalau dia suruh LSM, boleh lah. Ini kan bukan,” terang dia.
Dia mengajak kepada masyarakat untuk memahami peraturan hukum secara keseluruhan dan tidak setengah-setengah agar hukum di Indonesia dapat berjalan secara baik.
Pada permohonan ini, Ahok meminta MK menafsirkan kembali Pasal 70 ayat 3 dan 4 UU Pilkada agar calon petahana seperti dirinya bisa menolak cuti selama kampanye Pilkada berlangsung.
Dalam aturan tersebut, calon petahana harus mengambil cuti selama masa kampanye, mulai dari 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017, atau selama empat bulan. Karena itu Ahok merasa dirugikan jika mengikuti perintah undang-undang. (Fadlan Syam Butho)
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid