Jakarta, Aktual.com —  Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memberikan instruksi kepada seluruh camat dan lurah agar lebih ketat dalam melakukan pendataan para pendatang baru di Jakarta.

“Saya sudah minta camat dan lurah sekaligus para pengurus Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) supaya memperketat pendataan pendatang baru,” kata Basuki di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (28/7).

Dia menegaskan pendataan terhadap para pendatang baru tersebut terutama dilakukan di rumah kos atau rumah kontrakan yang tersebar di seluruh wilayah Kota Jakarta.

“Camat, lurah, serta pengurus RT dan RW harus melakukan pengawasan terhadap rumah kos-kosan dan kontrakan yang ada di wilayah masing-masing, didata kalau ada pendatang baru di situ,” ujar Basuki.

Meskipun demikian, mantan Bupati Belitung Timur itu menilai pengawasan sekaligus pendataan yang paling sulit dilakukan, yakni di kawasan permukiman yang kumuh.

“Sebetulnya yang paling susah diawasi dan didata penduduknya yaitu di kawasan kumuh, karena tidak ada RT maupun RW-nya. Makanya, kami ingin kawasan kumuh itu ditertibkan,” tutur Basuki.

Lebih lanjut dia mengungkapkan pihaknya akan menindak tegas para pendatang baru yang tidak tertib administrasi, terlebih pada saat digelar Operasi Bina Kependudukan (Binduk) pada Agustus 2015.

“Kalau ada pendatang baru yang sudah tinggal sampai 14 hari di Jakarta, namun tidak melaporkan dirinya ke RT dan RW setempat, apalagi tidak punya pekerjaan dan tempat tinggal tetap, akan kami pulangkan ke daerah asalnya,” ungkap Basuki.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid