Jakarta, Aktual.com — PT TIAL yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit diduga merambah hutan produksi di Kecamatan Sungaiselan, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Kalau berdasarkan data dari Disbunhut Bangka Tengah, seluas 64 hektare kebun kelapa sawit milik PT TIAL masuk ke dalam hutan terlarang dengan status hutan produksi,” kata Lurah Sungaiselan, Ahmad di Sungaiselan, Jumat (20/11).

Ia menjelaskan, sebelumnya pihak perusahaan sempat menghentikan aktivitas perkebunan kelapa sawit di atas lahan seluas 64 hektare tersebut karena status kawasan merupakan hutan produksi.

“Pihak perusahaan sudah menanam bibit kelapa sawit di lahan produksi tersebut, kemudian sempat berhenti selama dua tahun karena dilarang pemerintah daerah dan diprotes warga,” ujarnya.

Bahkan kata dia, lahan kelapa sawit yang ditinggal pihak perusahaan sempat dikelola oleh warga sekitar namun dihentikan oleh pemerintah daerah.

“Namun beberapa hari yang lalu kedapatan satu unit mobil milik PT TIAL mengakut tandan buah sawit hasil panen di perkebunan mereka,” ujarnya.

Peristiwa tersebut sempat membuat warga protes dan marah dengan menyetop satu unit mobil truk yang sedang mengangkut buah sawit tersebut.

“Sejumlah warga menahan mobil tersebut digiring ke kantor Polsek Sungaiselan karena lahan perkebunan sawit tersebut masih dalam sengketa,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam lahan seluas 64 hektare tersebut sudah ditanami sawit yang sudah berumur enam hingga tujuh tahun.

“Sudah layak panen tetapi tidak dibolehkan karena dianggap berada dalam hutan produksi,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka