Jakarta, Aktual.com – Tiga Badan Otonom PPP yakni Generasi Muda Pembangunan Indonesia, Gerakan Pemuda Ka’bah dan Angkatan Muda Ka’bah melaporkan Youtuber M Kace ke Bareskrim Polri.

Ketua Umum Pimpinan Pusat GMPI Achmad Baidowi, menyebutkan Badan Otonom PPP melaporkan M Kace atas dugaan penistaan terhadap agama Islam.

“Hari ini kami ke Bareskrim Polri untuk melaporkan Muhammad Kace atas dugaan penistaan agama Islam lewat video di channel Youtubenya (M Kece),” kata Achmad Baidowi, Senin (23/8).

Menurut pria yang akrab disapa Awiek itu, laporan dibuat karena pria dalam unggahan kanal Youtube tersebut telah melecehkan Islam, Nabi Muhammad dan Pondok Pesantren. Kace dikatakan telah melakukan perbuatan tindak pidana penistaan agama melalui kanal Youtubenya.

Dalam video tersebut, lanjut Awiek, M Kace menyebut bahwa kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal. M Kace juga menyebut bahwa ajaran Islam dan Nabi Muhammad tidak benar sehingga harus ditinggalkan.

Sehingga, pernyataan M Kace melanggar norma-norma toleransi dan keyakinan agama Islam. Ini, kata dia, sudah sangat berlebihan, karena itu pihak kepolisian harus segera menindaknya.

Sedangkan, Ketua Umum Pimpinan Nasional AMK Rendhika Deniardy Harsono menambahkan, pernyataan dari saudara Muhammad Kace telah memenuhi unsur ujaran kebencian terhadap suatu agama. Karena itu, Rendhika mengecam keras pernyataan Muhammad Kace tersebut.

“Seluruh umat Islam tersakiti atas pernyataan tersebut. Kami meminta agar aparat penegak hukum menangkap dan mengadili orang tersebut,” kata dia.

Sementara itu, Ketua Umum Pimpinan Pusat GPK Andi Surya Wijaya mengatakan Muhammad Kace dengan jelas memenuhi unsur melakukan tindak pidana penodaan agama.

“Kami ke Bareskrim Polri bersama para advokat/pengacara pada Lembaga Advokasi dan Hukum Dewan Pimpinan Pusat PPP. Sebagai bukti, kami juga membawa bukti video Youtube yang memuat pernyataan Muhammad Kace yang tergolong masuk pada tindak pidana,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara