Pelalawan, Aktual.com – Mantan Direktur Utama PD BPR Sarimadu tahun 1992 sampai dengan tahun 2012 M. Safri   mencalonkan diri menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan periode 2024 – 2029.

Safri juga pernah menjabat sebagi Direktur Utama PD Tuah Sekata Pelalawan dari Tahun 2018 sampai dengan tahun 2019. Ia mengumumkan latar belakang jati dirinya sebelum mendaftar ke KPU.

“Semoga dengan pengumuman ini dapat membuat masyarakat dapat mengetahui profil diri saya mencalonkan diri maju di pemilu di tahun 2024 nanti,” ungkap Safri, Kamis (4/5).

PENGUMUMAN LATAR BELAKANG JATI DIRI
Saya yang bertanda tangan dibawan ini :
Nama : Ir. H. M. SAFRI, M.Si
Lahir di : Langgam, 11 Januari 1961
NIK : 1471091101610001
Jenis Kelamin : Laki – laki
Kebangsaan : Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta (Mantan Direktur Utama PD BPR Sarimadu, Kabupaten
Kampar, Provinsi Riau, Periode 1992-2012)
Alamat : Jln Cendarwasih No 45 A, RT 02 / RW 01 Kel Tangkerang Tengah,
Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau
HP / E-Mail : 0811765286 / safri.majid139@gamail.com
Dengan ini menerangkan jati diri sebagai berikut :
1. Adalah mantan Direktur Utama yang membangun dan menjalankan serta
mengembangkan Bank PD BPR Sarimadu, Kabupaten Kampar Provinsi Riau dari
tahun 1992 sampai dengan tahun 2012. Selanjutnya pernah menjabat sebagai
Direktur Utama yang menjalankan dan mengembangkan PD Tuah Sekata Pelalawan
dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2019.
2. Pernah terlibat dalam tindak pidana Khusus Tipikor sebagai Direktur Utama dalam
tugas mengembangkan Bank PD Bank Perkreditan Rakyat Sarimadu Kabupaten
Kampar pada tahun 2012, sebagaimana Petikan Putusan Mahkamah Agung yang telah
inkrah dengan Nomor : 2164 K/PID.SUS/2014, tanggal 11 Februari 2015. Dengan
diantara putusannya adalah :
1) Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primer
2) Menyetakan Terdakwa melakukan tindak pidana Subsider
3) Menjatuhkan hukuman selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.
3. Berdasarkan Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Kantor Wilayah
Riau, Rutan Pekanbaru. Nomor : W4.PAS.7.PK.02.02-3100, tanggal 12 Agustus 2015,
tentang SURAT LEPAS, maka pada tanggal 12 Agustus 2015, telah Bebas Pidana karena
telah membayar Denda dan Uang Pengganti sebesar Rp. 174.098.500,- (Seratus Tujuh
Puluh Empat Juta Sembilan Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Rupiah).
4. Selanjutnya saya mencalonkan diri sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakayat
Dareh Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau pada periode tahun 2024 – 2029 Dari
Partai Keadilan Sejahtera.
Demikianlah Pengumuman Latar Belakang Jati Diri ini saya umumkan untuk dapat
diketahui dan dan dimaklumi.

Pekanbaru, 28 April 2023
Hormat Saya
Ir. H.M. SAFRI, M.Si

“Ini merupakan salah satu syarat pengajuan diri saya ke KPU untuk menjadi calon DPRD Kabupaten Pelalawan. Semoga diberikan kelancaran dalam pemberkasan,” tutup Safri.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Ikhwan Nur Rahman