Jakarta, Aktual.co — Mantan Bupati Rembang, M. Salim yang menghuni LP Kelas I Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah, dipindah ke LP Sragen, menyusul dugaan pelanggaran terpidana korupsi tersebut yang menjadi otak demonstrasi nelayan yang berakhir ricuh beberapa waktu lalu.
Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Wilayah Jawa Tengah Mirza Zulkarnain, membenarkan pemindahan terpidana korupsi APBD Rembang tersebut. Namun, Mirza tidak bersedia menjelaskan alasan pemindahan Salim ke LP Sragen itu.
“Benar, ada pemindahan terhadap yang bersangkutan,” katanya di Semarang, Minggu (22/3).
Ia menuturkan pemindahan tersebut berdasarkan permohonan, mengingat kondisi LP Kedungpane yang penuh.
Berkaitan dengan permasalahan yang dihadapi Salim, Mirza enggan menjelaskan lebih detail.
Ia mempersilakan permasalahan itu dikonfirmasi langsung ke Direktorat Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
Sementara itu, dari informasi yang diperoleh, diduga M.Salim mengoordinasikan demontrasi para nelayan di Rembang dan Batang.
Aksi nelayan di Batang pada 3 Maret 2015 berakhir ricuh.
Penelusuran terhadap aksi menolak kebijakan Menteri Kelautan tersebut mengarah pada M.Salim.
Dalam penggeledahan di tempat Salim mendekam diamankan sejumlah telepon seluler dan komputer jinjing yang diduga dipakai untuk mengoordinasikan aksi tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:

















