Jakarta, Aktual.com — Staf Khusus Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Sunny Tanuwidjaja pernah berkoordinasi dengan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, terkait pengesahan dua Raperda reklamasi pantai utara Jakarta.

Kuasa hukum Sanusi, Krisna Murti menyebut bahwa saat berhubungan dengan kliennya Sunny berkapasitas sebagai penguhubung Ahok.

“Ya pasti kapasitasnya dia (Sunny) kerabat, menurut keterangan bang uci dia kerabat dari pada pak Ahok,” kata Krisna di parkiran gedung KPK, Senin (18/4).

Namun demikian, Krisna enggan menjelaskan mengapa koordinasi antara Ahok dan DPRD harus melalui Sunny. Dan mengapa koordinasi itu lewat Sanusi, padahal ada pihak yang lebih memiliki kewenangan untuk melakukan hal itu.

“Diituin sendiri saja.”

Pernyataan Krisna itu seakan berbalik 180 derajat dengan apa yang disampaikan Sunny. Usai diperiksa KPK, Rabu (13/4), dia justru mengatakan seakan-akan dia menjadi penghubung untuk perusahaan pelaksana reklamasi.

“Intinya kenapa Raperda ini lambat (pengesahannya). Lalu soal Raperda ini apakah pak Gubernur sudah setuju atau belum,” ujar Sunny di gedung KPK.

Sunny diketahui sudah masuk dalam daftar cegah Keimigrasian. Dia dicekal ke luar negeri atas permintaan KPK.

Lembaga antirasuah diyakini telah mengantongi semua informasi terkait peran bahkan keterlibatan Sunny dalam kasus suap pengesahan Raperda reklamasi teluk Jakarta.

‪Dalam kasus suap pengesahan Raperda reklamasi pantai utara Jakarta ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Mohamad Sanusi, selaku Ketua Komisi D DPRD DKI, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro.

Sanusi diduga kuat telah menerima sejumlah uang sebesar Rp 2 miliar, untuk pengesahan Raperda. Penerimaan uang itu terkuak saat KPK menggelar operasi tangkap tangan di Jakarta pada 31 Maret 2016 lalu.

Kabarnya, dalam praktik suap itu ada andil Sunny. Namun, hal itu belum terkonfirmasi dari pihak KPK.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu