Reklamasi Teluk Jakarta (Aktual/Ilst.Nelson)

Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik menyebut, izin pelaksanaan reklamasi yang diterbitkan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak berdasar hukum.

Politikus Partai Gerindra itu mengatakan, Pemerintah Provinisi DKI seharusnya bisa mencabut izin tersebut.

“Itu kan (izin pelaksanaan) karena nggak ada dasar hukumnya, dasar hukumnya diskresi. Kalau diskresi kewenangan Gubernur, eksekutif, bukan DPRD,” kata Taufik di gedung KPK, Senin (11/4).

Lantaran izin tersebut tak punya landasan hukum, tutur Taufik, DPRD meminta penurunan persentas sebanyak 5 persen, untuk kewajiban penggarap reklamasi. Dan hal itu kata dia, diatur dalam rekomendasi Bappenas.

“Bukan penurunan, karena nggak ada dasar hukum. Kita berpedoman, kan kalau yang 5 persen itu kan ada Perda yang lama, ada usulan Bappenas, gitu loh, kan mesti ada dasar hukumnya.”

Lebih lanjut disampaikan Taufik, untuk kewajiban pengembang terkait tambahan kontribusi, diusulkan oleh Pemprov DKI. Menurutnya, tambahan kontribusi itulah yang tidak memiliki payung hukum.

“Jadi ada tiga, kewajiban, kontribusi. Nah cuma dua sebenernya yang ada dasar hukumnya, ada tambahan kontribusi, itu DKI bikin sendiri.”

Sekedar informasi, Pemprov DKI setidaknya sudah memberikan izin pelaksanaan reklamasi kepada tiga pengembang. Ketiga pengembang itu adalah PT Kapuk Naga Indah, PT Muara Wisesa Samudra dan PT Pelindo II.

PT Kapuk Muara, anak perusahaan Agung Sedayu Grup mereklamasi Pulau C dan D. Untuk Pulau C sebelumnya sudah diperingatkan oleh pihak Pemprov DKI agar dihentikan. Tapi belum ada perintah penghentian untuk Pulau D.

PT Muara Wisesa, anak perusahaan Agung Podomoro Land mereklamasi Pulau G. Dan sampai saat ini belum ada perintah untuk menghentikan pengerjaan reklamasi.

Begitu juga dengan PT Pelindo II yang mereklamasi Pulau N. Perusahaan milik negara itu juga belum diinstruksikan untuk memberhentikan proses reklamasi.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu