Hakim Tunggal Cepi Iskandar memimpin sidang Praperadilan Ketua DPR RI Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (12/9). Sidang Praperdilan ini digelar karena Setnov tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-el) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang ditunda karena pihak KPK belum siap dengan administrasi sidang, yang akan berlangsung pada Rabu (20/9). AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Kepala Biro Humas dan Hukum Hahkamah Agung (MA) Abdullah mengaku, pihaknya akan segera memproses pengaduan Koalisi Masyarakat Sipil atas putusan Hakim Cepi Iskandar dalam perkara praperadilan yang dimohonkan oleh Setya Novanto.

“Tentu laporan pengaduan masyarakat ini akan segera diproses oleh Badan Pengawas (Bawas) MA,” kata Abdullah di Gedung MA Jakarta, Jumat (6/10).

Mengenai kecepatan proses pengaduan oleh Koalisi Masyarakat Sipil, Abdullah mengatakan semua tergantung pada bukti-bukti serta data yang diserahkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil kepada Bawas MA.

Bawas MA sendiri telah menerjunkan timnya untuk melakukan pengawasan sidang praperadilan Ketua DPR itu, namun hingga kini hasil pengawasan tersebut dikatakan Abdullah masih dalam pengkajian Bawas MA.

“Kami juga belum menerima hasil pengawasan oleh Bawas kemarin, rencananya nanti saya ke Bawas untuk membahas soal ini,” kata Abdullah.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu