Jakarta, Aktual.com – Mahkamah Agung (MA) akan menerbitkan surat pemberhentian sementara terhadap Kepala Sub Direktorat Pranata Perdata, Andri Setiawan akibat terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Yang bersangkutan dicokok lembaga antirasuah bersama lima orang lainnya, karena kedapatan sedang melakukan transaksi suap terkait dugaan penanganan perkara tingkat kasasi.
Kepala Humas MA, Ridwan Mansyur menuturkan, berdasarkan peraturan internal MA, surat pemberhentian sementara tersebut dikeluarkan jika Andri langsung ditahan penyidik KPK.
“Kita serahkan pada penegak hukum. Tetapi di MA, SOP-nya jika ada yang tertangkap dalam kondisi tangkap tangan dan dilanjutkan penahanan biasanya akan mengeluarkan surat keputusan MA pemberhentian sementara. Kalau bukan hakim, maka yang memberikan surat adalah sekretaris MA,” kata Ridwan saat dikonfirmasi, Sabtu (13/2).
Menurut Ridwan, Andri yang diringkus KPK pada Sabtu dini hari tadi merupakan pegawai di Direktorat Pranata Perdata MA yang sudah bekerja sekira 20 tahun.
“AS itu karyawan di Direktorat Pranata Perdata. Dia non hakim, sudah lama bekerja di MA,” ujarnya.
Tak hanya Andri, seorang pengusaha bernama Ikhsan, pengacara Awang, seorang staf bernama Sumarwato, sopir bernama Sunario dan petugas keamanan, Bonaria turut digelandang tim penyidik dalam peristiwa itu.
Selain itu, KPK juga berhasil mengamankan uang miliaran rupiah dan menyita dua unit mobil Toyota Camry berwarna perak serta Honda Mobilio berwarna putih.
Hingga kini, keenamnya masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung KPK. Penyidik punya waktu 1 X 24 jam untuk menentukan nasib mereka. Apakah status meningkat menjadi tersangka dan mendekam di balik jeruji Rutan C1, atau beruntung dapat kembali menghirup udara bebas.
Artikel ini ditulis oleh: