Jakarta, Aktual.com – Mahkamah Agung (MA) melalui Putusan Peninjauan Kembali (PK) No. 79 PK/Pdt.Sus-Parpol/2016 mengabulkan Gugatan Perdata sengketa partai politik yang diajukan Ketua Umum DPP PPP hasil Muktamar Pondok Gede 2016, M. Romahurmuziy.
Tiga majelis hakim yakni, Takdir Rahmadi, Sudrajad Dimyati dan diketuai oleh Ahmad Syarifudin dalam Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 12 Juni 2017 sepakat untuk mengabulkan gugatan Rommy, panggilan akrab M Romahurmuziy, dengan Amar Putusan “Kabul”.
Dengan dikabulkannya gugatan PK ini, kata Rommy Ketua Umum PPP definitif, selesai sudah drama dualisme kepemimpinan PPP yang telah berlangsung selama 2,5 tahun terakhir.
“Dengan adanya putusan PK ini, saudara Djan Faridz dan para pengikutnya, tidak lagi berhak untuk mengatasnamakan PPP pada semua tingkatan dengan dalih apapun,” demikian disampaikan Romahurmuziy, dalam rilisnya yang diterima Aktual.com, Jumat (16/6).
Dengan Putusan Kasasi nomor 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015 tanggal 2 November 2015 yang memenangkan Djan Faridz ini akhirnya dianulir, sekaligus menyempurnakan kemenangan di Pengadilan Tinggi TUN berdasarkan Putusan Nomor 58 B/2017/PTTUN Jakarta tanggal 6 Juni 2017 yang lalu.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby