“Dengan adanya Putusan PK ini, seluruh dualisme kepemimpinan PPP berakhir sudah. Pak Djan tidak berhak lagi menggunakan atribut Ketua Umum PPP dalam bentuk apapun, tidak berhak lagi menggunakan kantor DPP PPP di Jalan Diponegoro 60, dan tidak lagi bisa menggugat keabsahan kepemimpinan PPP atas nama DPP yang diklaimnya selama ini,” lanjut Romahurmuziy.

Di akhir rilisnya, kader PPP tulen ini tak lupa menuturkan apresiasi, karena keputusan MA telah membuka ruang PPP untuk menyongsong pesta demokrasi termegah untuk parlemen Tanah Air, Pemilihan Legislatif 2019.

“Saya ucapkan terima kasih dan apreasiasi yang tinggi kepada Majelis Hakim PK Mahkamah Agung atas Putusan PK yang sudah ditunggu-tunggu warga PPP se-Indonesia. Ini adalah berkah Lailatul Qadar untuk PPP. Putusan PK ini adalah puncak dari upaya hukum luar biasa yang tidak ada lagi upaya hukum sesudahnya. Karena itu, saya menyerukan kepada pak Djan, sudahilah seluruh pertikaian. Umat menunggu kiprah nyata PPP menuju Pileg yang tinggal 22 bulan lagi,”

Ditambahkan Rommy, ‘tuah’ MK bak kemenangan warga PPP sejati di seluruh Indonesia. Namun demikian, ia memohon maaf kepada seluruh rakyat Indonesia atas segala hiruk-pikuk yang timbul akibat konflik PPP selama 2,5 tahun terakhir.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby