Jakarta, Aktual.com – Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga tinggi negara pemegang kekuasaan kehakiman siap mengawasi proses persidangan gugatan praperadilan yang diajukan Gunawan Jusuf dan M Fauzi Thoha melawan Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“MA secara organik adalah lembaga yang ditugasi untuk melakukan pengawasan dari internal, yaitu oleh Badan Pengawasan,” kata Kepala Biro Humas dan Hukum Mahkamah Agung (MA), Abdullah, Minggu (14/1).

Menurut dia, Badan Pengawas akan melakukan monitoring baik diminta maupun tidak diminta. Sebab, begitu mendapatkan informasi seperti ini (praperadilan Gunawan Jusuf terhadap Bareskrim) pasti langsung turun ke lapangan.

“Itu untuk memastikan supaya prosesnya berjalan secara objektif, transpran dan akuntabel,” sambungnya.

Abdullah mengatakan, praperadilan merupakan sarana bagi masyarakat untuk mengajukan tuntutan-tuntutan apabila tindakan aparat penegak hukum itu dirasa tidak benar, tapi dirasa saja kan tidak cukup.

“Tentunya nanti kita tunggu apa yang akan terjadi dalam proses persidangannya, materinya apa kan kita juga belum tahu.‎ Jadi menunggu putusan hakim,” terang dia.

Untuk diketahui, Gunawan Jusuf dan M Thoha Fauzi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai pemohon melawan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri‎ selaku termohon.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby