Jakarta, Aktual.com – Mahkamah Agung (MA) RI membantah telah memberhentikan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) MA, Herri Swantoro terkait OTT yang dilakukan KPK terhadap Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Utara, Sudiwardono.
Bantahan ini dilontarkan oleh Ketua Kamar Pengawasan MA, Sunarto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Senin (9/10).
“Tidak ada upaya atau tindakan pencopotan seperti yang muncul di media beberapa waktu yang lalu,” ujar Sunarto.
Sebelumnya diberitakan, Herri telah dicopot MA dari jabatannya karena kasus yang menimpa Sudiwardono. Herri dinilai bertanggung jawab terhadap tertangkapnya Sudiwardono dan beberapa hakim yang sebelumnya tertangkap dalam OTT KPK.
Sunarto sendiri menegaskan jika pihaknya telah melakukan pemeriksaan internal terhadap Herri pada hari ini. Dari pemeriksaan tersebut, Sunarto menyatakan jika pihaknya tidak menemukan kesalahan yang dilakukan oleh Herri yang memiliki tugas melakukan pembinaan kepada jajaran Ketua Pengadilan Tinggi (PT).
“Maka tim pemeriksa berkesimpulan bahwa Dirjen Badilum selaku atasan langsung dari ketua Pengadilan Tinggi Manado telah memenuhi kewajiban dan pelaksanaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) peraturan Mahakamah Agung Nomor 8 Tahun 2016,” ucap Sunarto yang juga menjadi salah satu anggota tim pemeriksa.
Seperti yang diketahui, Sudiwardono telah ditangkap KPK dalam operasi OTT karena diduga menerima sejumlah uang dari anggota DPR, Aditya Anugrah Moha, sebesar SGD 64 ribu, dari total Rp 1 miliar yang dijanjikan. Tujuannya agar ibu Aditya, Marlina, divonis bebas dari hukuman 5 tahun penjara di kasus korupsi. Sudiwardono juga tidak menahan Marlina, sesuai kesepakatan.
Laporan Teuku Wildan
Artikel ini ditulis oleh: