Jakarta, Aktual.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI angkat bicara tentang putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Komisioner Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar menyambut baik putusan MA yang membatalkan larangan eks narapidana korupsi untuk maju sebagai Calon Legislatif (Caleg) dalam Pemilu tahun depan.
“(Keluarnya putusan MA) ini yang ditunggu-tunggu banyak pihak. Kita harus hormati putusan MA ini,” kata Fritz saat dihubungi wartawan, Jumat (14/9).
Sebelumnya, permohonan uji materi Peraturan KPU ini diajukan oleh 12 pemohon, diantaranya adalah Muhammad Taufik, Djekmon Ambisi, Wa Ode Nurhayati, Jumanto, Masyhur Masie Abunawas, Abdulgani AUP, Usman Effendi, dan Ririn Rosiana.
Mereka memohon pengujian Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g Peraturan KPU No. 20 Tahun 2018 dan Pasal 60 huruf j Peraturan KPU No. 26 Tahun 2018 yang dinilai bertentangan dengan Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu.
“Dan KPU harus segera melaksanakan putusan MA,” tegas Fritz.
Sebagaimana diketahui, penerbitan PKPU 20/2018 telah menuai protes dari banyak kalangan. Tidak hanya Bawaslu, sejumlah partai politik pun menentang peraturan tersebut lantaran dinilai bertentangan dengan UU Pemilu.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan