Tersangka suap di Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Minggu (14/2). Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus Mahkamah Agung itu diamankan dalam operasi tangkap tangan KPK seusai menerima suap sebesar Rp400 Juta dari pengusaha Ichsan Suadi melalui pengacara Awan Lazuardi Embat guna menunda pengiriman salinan putusan kasasi. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/pras/16

Jakarta, Aktual.com — Mahkamah Agung telah membentuk tim khusus untuk mengusut kasus Kepala Sub Direktorat Kasasi dan PK pada Direktorat Tata Laksana MA Andri Tristianto Sutrisna, yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Sudah bentuk tim mengusut itu,” kata Ketua Muda Bidang Pengawasan MA Syarifudin saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (17/2).

Dia mengungkapkan, tim ini akan menelusuri apakah ada pihak lain yang membantu atau terkait kasus yang menimpa Andri Tristianto tersebut. Tim khusus ini berjumlah empat orang yang terdiri dari tiga hakim tinggi pengawasan dan satu sekretaris yang juga akan melakukan kerja sama dengan KPK untuk mengungkap kasus tersebut.

Dia juga mengungkapkan bahwa kasus Andri ini tidak ada sangkut pautnya dengan putusan, sebab jabatannya sebagai Kepala Sub Direktorat Kasasi dan PK pada Direktorat Tata Laksana MA hanya mengurusi administrasi perkara yang masuk ke MA dari pengadilan pengaju.

“Jadi dia hanya mengurusi perkara yang masuk untuk dibagikan ke hakim, setelah itu tidak ada urusan lagi. Jadi saya juga kaget kok bisa masuk begitu (mengurusi salinan putusan),” kata Syarifudin.

Dia menilai, Andri merupakan pembual dengan cara bisa membantu menunda pengiriman putusan kasasi, untuk meminta imbalan dari terpidana dalam kasus pembangunan dermaga labuhan haji di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat tahun 2007-2008 ini.

“Masalah ini sopir juga bisa, OB (Office Boy) juga bisa. Itu hanya meyakinkan orang untuk percaya dengan menjual informasi dan meyakinkan sebagai pegawai MA,” katanya.

Bahkan Syarifudin mengungkapkan bahwa petikan putusan kasus pembangunan dermaga labuhan haji di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat tahun 2007-2008 dengan terdakwa Direktur PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi ini petikan putusannya sudah dikirim pada Oktober 2015.

“Semua perkara yang sudah ada petikan putusan itu bisa dieksekusi,” kata dia.

Syarifudin menyadari dengan kejadian ini jelas telah menjatuhkan nama lembaga dan MA telah memperhentikan sementara. “Nanti setelah hakim menjatuhkan hukuman dan mempunyai kekuatan hukum tetap, baru diberhentikan secara definitif,” kata dia.

Dalam pemberitaan sebelumnya, KPK telah menangkap tangan enam orang pada Sabtu (13/2), dimana tiga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kasubdit Kasasi dan PK MA Andri Tristianto Sutrisna, Direktur PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi, dan seorang kuasa hukum Ichsan bernama Awang Lazuardi Embat.

Ichsan diduga memberikan suap kepada Andri melalui Awang dengan tujuan agar petikan putusan kasasi terkait perkara yang menjerat Ichsan ditunda, sehingga eksekusi terhadap dirinya juga akan tertunda.

Ichsan merupakan terpidana kasus pembangunan dermaga labuhan haji di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat tahun 2007-2008 senilai Rp82 miliar lebih dan MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun.

Bahkan ketiga hakim yang memutus, yakni Hakim Agung MS Lumme, Hakim adhoc Krisna Harahap dan Hakim Agung Artidjo Alkostar, pada 9 September 2015 ini juga memerintahkan Ichsan membayar denda Rp200 juta subsidair enam bulan penjara serta uang pengganti sebesar Rp4,46 miliar subsidair 1 tahun penjara.

Walaupun MA sudah mengirimkan petikan putusan pada 15 Oktober 2015, namun hingga saat ini Ichsan belum dieksekusi oleh pihak Kejaksaan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu