Jakarta, Aktual.co — Mahkamah Agung (MA) dapat membatalkan proses pengadilan Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Pasalnya dalam proses peradilan banyak hal yang di luar kewenangan hukum praperadilan.

Mantan Hakim Agung, Harifin Tumpa mengatakan, berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 77, ada enam yang dapat diajukan praperadilan, yaitu sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penyidikan, penuntutan serta mekanisme permintaan ganti rugi dan rehabilitasi nama baik.

“Selain itu tidak bisa dilakukan praperadilan. MA bisa membatalkan hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Harifin di Jakarta, Minggu (15/2).

Menurutnya proses praperadilan harus cepat dan dalam waktu tujuh hari sudah diputus. Artinya, pembuktiannya atau prosedur pemeriksaan harus sederhana, tidak bisa dirembet ke masalah politik, ketatanegaraan, dan sebagainya.

Harifin mengatakan sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, penuntutan, dan ganti kerugian terhadap orang yang ditahan serta perkara yang tidak dilanjutkan.

“Jadi kalau kita melihat, sifat praperadilan sederhana karena dibatasi waktu tujuh hari. Kemudian, limitasi. Dalam pasal 1 KUHAP dan diperkuat dengan pasal 77, tidak bisa memutus di luar itu,” katanya

Harifin mengatakan seorang tersangka akan melekat selama proses hukum berjalan. Status tersangka akan berhenti di penyidikan apabila penyidik mengatakan tiak cukup bukti sehingga dihentikan. Status tersangka dikatakan berakhir jika berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan dan terdakwa diadili. Status tersangka berakhir dan berubah jadi terdakwa.

Sementara itu, terdakwa akan berubah statusnya apabila sudah ada putusan pengadilan, jika tidak terbukti maka dinyatakan bebas. Kalau terbukti bersalah, statusnya berubah jadi narapidana.

“Ceritanya tersangka bisa dipraperadilankan, menurut hukum, tidak ada jalan seperti itu. Proses tersangka harus melewati proses penyidikan dan penuntutan,” katanya

Harifin menjelaskan dalam rangka seseorang yang disangka melakukan sesuatu, jika ditahan itu melanggar HAM. Hukum tidak menginginkan tersangka ditahan berlarut-larut jika tidak ada kesalahan.

“kalau Proses distop. Tidak ada peradilan, bagaimana si korban mencapai keadilan? Saya kira putusan praperadilan besok harus diuji bagaimana sikap MA terhadap itu,” katanya

Artikel ini ditulis oleh:

Eka