Jakarta, Aktual.com — Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah. Selain menolak, Mejelis Kasasi juga memperberat hukuman Ratu Atut menjadi tujuh tahun penjara.

Seperti dikutip dari salinan putusan MA pada 23 Februari 2015, Ratu Atut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam suap Pilkada Lebak, Banten.

“Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan,” tulis putusan MA.

Bukan hanya itu, Majelis Kasasi juga mencabut hak politik Ratu Atut seumur hidup. “Menetapkan mencabut hak terdakwa untuk dipilih dalam jabatan publik,” imbuh putusan MA.

Sebelumnya, vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, lebih ringan dari putusan MA. Dalam persidangan yang digelar pada 2014 lalu, Ratu Atut divonis hukuman penjara selama empat tahun.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ratu Atut Chosiyah empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan,” jelas Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, 1 September 2014.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby