Jakarta, Aktual.co — Meski sudah divonis mati, gembong narkoba Freddy Budiman yang dibawa dari Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap oleh Bareskrim Polri untuk mengungkap jaringan narkoba yang dibangunnya itu tetap saja berulah.
Meski dibalik jeruji, nyatanya Freddy tetap bisa mengendalikan jaringan narkoba hingga ke luar negeri. Namun, usaha yang dilakukan Freddy itu berhasil diungkap oleh Bareskrim Polri.
Kapuspenkum Kejagung Tonny Spontana mengatakan, terpidana Freddy memang masuk dalam list daftar dalam proses kasasi.”Beliau (Freddy) mengajukan kasasi karena dalam perkara kejahatan narkotika yang dilakukannya bersama teman-temannya tahun 2013 itu oleh penuntut umum dia dituntut hukuman mati,” kata Tonny di Jakarta, Rabu (15/4).
Dia mengatakan, Freddy juga mengajukan banding, dan tetap keputusannya hukuman mati. Sampai akhirnya dia mengajukan kasasi. Pihak Kejagung tengah menunggu keputusan kasasi itu.
“Dalam perkembangannya ditemukan kembali dia (Freddy) melakukan kembali kejahatan narkotika. Tentu ini jadi perhatian aparat penegak hukum, tentunya MA bisa bijaksana mempercepat putusan kasasi yang diajukan Freddy,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















