Jakarta, Aktual.co — Langkah Presiden Joko Widodo memproses hukum para pelaku pidana di laut seperti pencuri ikan lewat Peradilan Maritim Khusus disambut baik oleh Mahkamah Agung.
“Ya, itu sudah dilakukan dengan membentuk Pengadilan Perikanan,” kata Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali di Gedung MK, Jumat (19/12).
Hatta Ali mengatakan, Pengadilan Perikanan atau Peradilan Maritim Khusus hampir sama dengan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Kesamaan itu, Pengadilan Perikanan berada di bawah Pengadilan Negeri suatu daerah dan susunan majelis hakimnya pun kombinasi karir serta ad hoc.
Selain dua kesamaan tersebut, lanjut Hatta, tindak lanjut perkaranya pun sama yaitu tergantung berkas dari penyidik. Hatta berkata, penyidiknya bisa Pegawai Negeri Sipil dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
“Nanti proses peradilan di Pengadilan Perikanan, bukan di laut,” kata Hatta Ali.
Saat ini, sudah ada 10 Pengadilan Perikanan di Indonesia. Pengadilan Perikanan pertama kali berdiri di Jakarta Utara, Medan, Pontianak, Bitung, dan Tual pada 2007. Pengadilan perikanan terbaru berada di Ambon sesuai dengan Keputusan Presiden No.6 Tahun 2014.
Jumlah keseluruhan hakim di Pengadilan Perikanan adalah 50 orang. Hal ini disebabkan oleh jumlah kasus yang sedikit. Namun, angka hakim memungkinkan untuk ditambah.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















