Jakarta, Aktual.com – Mahkamah Agung (MA) kembali menggelar Sidang Paripurna Khusus dalam rangka pemilihan Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial.

“Pemilihan ini digelar untuk menggantikan posisi Wakil Ketua sebelumnya, Bapak Suwardi yang pensiun pada Juni 2017,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah di Gedung MA Jakarta, Kamis (26/4).

Abdullah menjelaskan pemilihan Wakil Ketua MA bidang Non-Yudisial baru dilaksanakan karena adanya isu revisi RUU Jabatan Hakim mengenai jumlah wakil ketua bidang nonyudisial. “Namun, hingga saat ini, revisi belum dilakukan,” kata Abdullah.

Sidang paripurna yang dinyatakan terbuka untuk umum ini akan dibuka oleh Ketua MA Hatta Ali. Sementara untuk pelaksanaannya diketuai oleh Sekretaris MA A.S. Pudjoharsoyo.

Berdasarkan ketentuan SK KMA Nomor 78 Tahun 2018, Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial dipilih dari dan oleh hakim agung, yang saat ini berjumlah 48 orang.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid