Pemilihan Wakil Ketua MA ini baru dinyatakan sah apabila dihadiri oleh dua pertiga dari jumlah hakim agung yang ada pada MA. Mekanisme pemilihan secara langsung, bebas, dan rahasia.
Hakim agung yang mendapatkan minimal 50 persen ditambah satu suara yang sah, akan langsung ditetapkan sebagai Wakil Ketua MA.
Namun jika hasil pemilihan tidak memenuhi jumlah suara yang sah, maka pemilihan akan dilanjutkan dengan putaran kedua dengan dua calon yang memperoleh suara terbanyak.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid