Jakarta, Aktual.com – Ketua Tim Kuasa Hukum Sipoa Group, H Sabron D Pasaribu meminta agar Ketua MA, Jaksa Agung dan Kapolri memberi perhatian serius atas kasus yang menimpa Direksi Sipoa Group yakni Budi Santoso dan Ir Klemens Sukarno Candra.

Terlebih, dia “mencium” aroma praktek mafia hukum pasca berkas perkara dinyatakan lengkap (P21). Berkas itu yakni, LP No LBP/373/III/2018/IM/JATIM 26 Maret 2018, dengan pelapor Dikky Setiawan dkk terkait kasus Sipoa Group, yang diduga dilakukan Aspidum Kejati Jawa Timur, Tjahjo Aditomo sehari sebelum dirinya pensiun.

Menurut dia, “peradilan sesat” episode dua terhadap Budi Santoso dan Ir Klemens Sukarno Candra ini mulai bergulir, menyusul penetapan P21 tersebut, yang diputus tanpa sepengetahuan Kajati Jawa Timur. Padahal, kata dia, berkas perkara LP No LBP/373/III/2018/IM/JATIM 26 Maret 2018 dengan dugaan penipuan, dan penggelapan dengan menambahkan pasal TPPU ini tidak memenuhi syarat formil dan materil.

Berkas LP No. LBP/373/III/2018/IM/JATIM 26 Maret 2018 tersebut, lanjut dia, tidak layak di P21, karena uang sebanyak Rp162 miliar itu belum disita penyidik, dan sejumlah orang potensial suspect tidak dijadikan tersangka. Terlebih, lanjut dia, buktinya kuat untuk ditetapkan sebagai tersangka. Karena diduga menerima aliran uang keluar dari PT Bumi Samudra Jedine dan perusahaan lainnya, yang bersumber dari uang konsumen dengan jumlah total Rp162,72 miliar.

Mereka antara lain (1) Tee Teguh Kinarto dan Widjijono (PT. Solid Gold Prima) sebesar Rp60 miliar, (2) Widjijono Nurhadi sebesar Rp20,2 miliar, (3) Nurhadi Sunyoto sebesar Rp10,38 miliar, (4) Harikono Soebagyo sebesar Rp41,140 miliar, (5)  Miftahur Royan (LDII) sebesar Rp31,1 miliar. Namun, kata dia, penyidik hanya menyita uang pembelian tanah sebesar Rp21 miliar dari Yayasan LDII, sesuai Surat Tanda Penerimaan 7 Juni 2018.

Mengacu prinsip “follow the money”, total uang yang seharusnya disita penyidik adalah sebesar Rp162,72 miliar. Menurut dia lagi, secara yuridis orang-orang yang menerima aliran dana konsumen itu layak ditetapkan sebagai tersangka.

“Namun faktanya, Budi Santoso dan Ir Klemens Sukarno Candra yang tidak ada menerima aliran dana konsumen untuk dipakai kepentingan pribadi malah dijadikan tersangka,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (15/10).

Sabron pun mengingatkan, agar Kapolri mewaspadai “operasi senyap kelompok mafia” dalam kasus ini, yang diduga sudah bergerak hingga Trunojoyo, Jakarta. Dia juga meminta kepada Jaksa Agung Prasetyo mengeksaminasi keputusan P21 ini.

Sementara, terhadap Ketua Mahkamah Agung RI, H Sabron memohon untuk mengingatkan majelis hakim PN Surabaya agar tidak menjadi “ikut bagian” yang memberi legitimasi praktek mafia hukum dalam proses “ban berjalan” sebelumnya.

Korban Kriminalisasi

Artikel ini ditulis oleh:

Antara