Menurut Sabron, Budi Santoso dan Ir Klemens Sukarno Candra merupakan korban kriminalisasi, ketidakadilan dan diduga direkayasa menjadi tersangka secara berlanjut yang diduga berlatar belakang dan bermotifkan “pengambilan” asset perusahaan PT Bumi Samudra Jedine (Sipoa Group) senilai Rp687,1 miliar oleh kelompok tertentu itu.
Kata dia, secara berulang dan berkelanjutan, Ir Klemens Sukarno Candra dan Budi Santoso telah menjadi korban. “Secara universal dapat dikualifikasikan sebagai rangkaian penegakan hukum yang dapat digunakan untuk “menuntut seseorang atas perbuatan yang tidak dilakukannya” melalui proses yang tidak adil (conviction of a person for a crime he did non commit or wrongful conviction, referring to a conviction reached in an unfair process),” tukas Sabron.
Menurutnya, modus operandi rencana “pengambilan” asset itu dengan cara mengintimidasi dan meneror secara psikolgis terhadap Budi Santoso dan Ir Klemens Sukarno Candra selama dalam tahanan, serta dipersulit bertemu dengan pengacaranya. Tujuannya, kata dia, agar Budi Santoso dan Ir Klemens Sukarno Candra bersedia menjual asset tanah yang bernilai Rp687,1 miliar tersebut kepada kelompok itu, dengan harga ditekan hanya Rp150 miliar.
Namun, katanya lagi, Budi Santoso dan Ir Klemens Sukarno Candra tetap tegas menolak dan memilih pasang badan, meskipun resikonya memperoleh rekayasa tambahan menjadi dua episode. “Baru pada periode Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Drs Luki Hermawan pengacara Sipoa Group diberi kemudahan untuk bertemu klien dan memberi angin segar hukum bisa ditegakan dengan benar,” ujarnya.
Asset perusahaan PT Bumi Samudra Jedine senilai Rp 687,1 miliar adalah berupa sebidang tanah dengan status HGB No.71/Desa Kedungrejo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoardjo, luas 59.924 m2, berikut 2500 tiang pancang dan ijin-ijin yang telah diterbitkan, yang di atasnya akan dibangun 14 Tower Apartemen Royal Afatar World. Dan sertifikat HGB No.71/Desa Kedungrejo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoardjo, luas 59.924 m2 tersebut on hand.
Dalam kriminalisasi, episode kesatu berdasarkan laporan Polisi Nomor: LPB/1576/XII/2017/UM/JATIM tanggal 18 Desember 2017, yang saat ini sedang disidangkan di PN Surabaya, tanpa alat bukti, Budi Santoso dan Ir Klemens Sukarno Candra telah didakwa melakukan dugaan tindak pidana penipuan dan pengelapan.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan enam orang tersangka pada 24 Mei 2018, yakni: (1) Budi Santoso, (2) Ir Klemens Sukarno Chandra, (3) Aris Birawa, (4) Roni Suwono (5) Sugiarto Tanadjoharjo, (6) Harisman. Namun yang ditahan baru tiga orang yakni Budi Santoso, Ir Klemens Sukarno Chandra dan Aris Birawa. Tiga orang lainnya diduga masih menghirup udara bebas.
Menurut Sabron, bukti-bukti yang dipakai penyidik Direktorat Reskrimum Polda Jawa Timur untuk perkara ini adalah sama. Padahal, perbuatan Budi Santoso dan Ir Klemens Sukarno Candra ini, lanjut dia, tidak memberikan gambaran adanya melawan hukum pidana yang dipersangkakan.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara