Jakarta, Aktual.com – Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhi sanksi berat kepada 30 pejabat yang dinaunginya sepanjang 2017 ini. Beberapa di antara pejabat tersebut adalah hakim dan panitera.
Sanksi ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan kepada semua personel MA yang jumlahnya mencapai 30.480 orang.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua MA, Muhammad Hatta Ali dalam pemaparan refleksi akhir tahun lembaga yudisial ini di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (28/12).
“Tahun 2017 ini bisa dikatakan sebagai tahun pembersihan bagi Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya, karena pada tahun ini MA menitikberatkan pada upaya pembersihan di tubuh lembaga peradilan dari segala tindakan oknum aparatur peradilan yang dapat merusak citra dan martabat lembaga peradilan,” jelas Hatta.
30 pejabat yang dijatuhi sanksi berat dari MA di antaranya adalah hakim (7 orang), Panitera Pengganti (5), Jurusita Pengganti (3), pejabat (1) dan Staf (6) serta juga panitera, sekretaris, panitera muda dan jurusita yang masing-masing berjumlah 2 orang.
Jumlah personel yang dijatuhi sanksi oleh MA sepanjang 2017 mencapai 103 orang, dengan rincian 30 orang dikenai sanksi berat, 11 orang dikenai sanksi ringan dan 62 orang dikenai sanksi ringan.
Sementara itu, jumlah hakim yang mendapat sanksi dari MA pada tahun yang sama berjumlah 38 orang, meliputi 7 orang hakim yang ditimpa sanksi berat, 5 orang hakim dijatuhi sanksi sedang dan 26 orang hakim dengan sanksi ringan.
Hatta mengklaim bahwa sanksi-sanksi di atas sudah berdasar pada Peraturan MA (Perma) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan MA dan Badan Peradilan di bawahnya serta Maklumat MA Nomor 01/Maklumat/KMA/IX/2017 tentang hal yang sama.
“MA tidak akan memberikan toleransi kepada aparatur peradilan yang terbukti melakukan pelanggaran. Bagi yang tidak bisa dibina, terpaksa akan dibinasakan agar irusnya tidak menyebar kepada yang lain,” tegas Hatta.
Di samping itu, Hatta juga menyebutkan ‘bersih-bersih’ ini dilakukan dengan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menangkap dan menindak oknum-oknum peradilan yang melakukuan tindakan suap dan juali beli perkara dengan pencari keadilan.
“Hasilnya, dua orang hakim dan seorang panitera pengganti berhasil ditangkap oleh KPK atas pertukaran informasi yang dilakukan antara MA dengan KPK,” jelas pria yang menjabat Ketua MA sejak Maret 2012 ini.
Sebagaimana diketahui, dalam rentang waktu September-Oktober lalu, KPK berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dua orang hakim dan seorang panitera pengganti di lokasi yang berbeda. Ketiga orang tersebut ditangkap tangan menerima suap dari pihak yang berkepentingan dengan proses peradilan.
Adalah hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu Dewi Suryana dan panitera PN Tipikor Bengkulu Hendra Kurniawan. Sebulan berikutnya, giliran Ketua Pengadilan TInggi (PT) Manado, Sudiwardono yang di-OTT KPK.
Selain penjatuhan sanksi, Hatta juga menyebut, MA telah menerima pengaduan yang mencapai 2.317 aduan sepanjang 2017. Jumlah ini sendiri diklaimnya lebih rendah dibanding jumlah aduan yang diterima MA pada tahun sebelumnya, yaitu 2.366 aduan.
Teuku Wildan
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan