Anggota Badan Legislasi DPR RI Mardani Ali Sera. (ANTARA/Syaiful Hakim/am)

Jakarta, aktual.com – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana, yang mengakibatkan perubahan pada Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU 9/2020 mengenai syarat usia calon gubernur dan calon wakil gubernur. PKS menyambut baik keputusan ini.

“KPU harus ikut MA. Bagus anak muda bisa ikut maju pilkada,” kata Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera kepada wartawan, Kamis (30/5).

Mardani menyatakan bahwa Indonesia memiliki banyak pemuda berkualitas. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak menjadi masalah.

“Kita punya banyak anak muda berkualitas,” katanya.

Saat ditanya tentang arah PKS dalam Pilkada DKI, Mardani belum dapat memberikan penjelasan yang jelas.

“Masih dinamis,” katanya.

MA mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan lainnya terhadap pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU nomor 9 tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. MA kemudian mengubah isi pasal tersebut.

Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menjelaskan bahwa gugatan mereka dikabulkan oleh MA. Ia menyatakan bahwa Partai Garuda mengajukan gugatan karena mereka menilai pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU nomor 9 tahun 2020 bertentangan dengan UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa usia minimal adalah 30 tahun untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta 25 tahun untuk calon Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota, dihitung sejak penetapan pasangan calon.

Teddy berpendapat bahwa syarat “dihitung sejak penetapan Pasangan Calon” yang ada di pasal itu bertentangan dengan UU Pilkada, karena syarat tersebut ditambahkan dalam PKPU.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain