Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan soal Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan peninjauan kembali (PK) putusan terhadap Otto Cornelis Kaligis.
“Kalau itu kan upaya hukum luar biasa. Sudah upaya hukum luar biasa yang diajukan oleh seseorang, jadi tinggal dieksekusi kalau sudah ada putusan PK ya,” kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat (22/12).
Sebelumnya, dalam amar putusannya pada Selasa (19/12) dengan Nomor Perkara 176 PK/Pid.Sus/2017, MA memutuskan mengurangi masa penahanan OC Kaligis dari 10 tahun menjadi tujuh tahun penjara.
“Tidak bisa ada sikap lain, selain menerima putusan. Itu kan sudah putusan PK,” ucap Priharsa.
Sementara itu, Juru Bicara MA Suhadi juga membenarkan bahwa lembaganya mengabulkan PK yang diajukan OC Kaligis itu.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid