“Ya dikabulkan oleh Majelisnya tetapi tidak bebas. Dikabulkan diadili kembali, dinyatakan terbukti juga melakukan korupsi. Namun, pidananya tujuh tahun dari 10 tahun,” kata Suhadi saar dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
OC Kaligis dinyatakan terbukti menyuap Tripeni Irianto Putro selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan sebanyak 5.000 dolar Singapura dan 15.000 dolar AS serta menyuap anggota majelis hakim Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing 5.000 dolar AS serta Syamsir Yusfan selaku Panitera PTUN Medan sebesar 2.000 dolar AS.
Dengan demikian total dia memberikan uang suap 27.000 dolar AS dan 5.000 dolar Singapura.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid