Gazalba Saleh berompi tahanan KPK

Jakarta, aktual.com – Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh ditahan oleh KPK dalam penyelidikan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mahkamah Agung (MA) menyatakan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung di KPK.

“Mahkamah Agung menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK terhadap Yang Mulia Hakim Agung nonaktif tersebut,” kata jubir MA, Hakim Agung Suharto, kepada wartawan, Jumat (1/11).

Suharto tidak banyak memberikan komentar mengenai penetapan Gazalba sebagai tersangka dalam dugaan gratifikasi dan TPPU, meskipun Gazalba sebelumnya divonis bebas dari kasus suap. Suharto menegaskan bahwa pihaknya menghormati asas praduga tak bersalah terhadap Gazalba Saleh.

“Dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujar Suharto.

Sebelumnya, KPK mengumumkan bahwa Gazalba Saleh (GS) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan menerima gratifikasi terkait sejumlah perkara yang sedang ditanganinya. KPK menyatakan bahwa salah satu bentuk gratifikasi tersebut terkait dengan kasasi yang melibatkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.

“GS (Gazalba Saleh) menerima pemberian sejumlah uang sebagai bentuk penerimaan gratifikasi di antaranya untuk putusan dalam perkara kasasi dengan terdakwa Edhy Prabowo, Rennier Abdul Rahman Latief dan peninjauan kembali dari terpidana Jafar Abdul Gaffar,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/11).

Gazalba diduga menerima gratifikasi dengan maksud mempengaruhi isi putusan dalam perkara yang sedang ditanganinya. KPK mencurigai bahwa Gazalba berupaya mengatur agar keputusan kasasi menjadi menguntungkan bagi pihak yang memberikan gratifikasi.

“Untuk perkara yang pernah disidangkan dan diputus GS, terdapat pengondisian terkait amar isi putusan yang mengakomodir keinginan dan menguntungkan pihak-pihak berperkara yang mengajukan upaya hukum di MA. Dari pengondisian isi amar putusan tersebut,” ujarnya.

KPK belum memberikan rincian mengenai jumlah uang yang diduga diterima Gazalba terkait perkara Edhy Prabowo. Asep menyatakan bahwa Gazalba tidak dapat memberikan rincian secara terperinci mengenai dugaan gratifikasi yang diterimanya dari setiap perkara.

“Sebagai bukti permulaan awal dimana dalam kurun waktu 2018 sampai dengan 2022 ditemukan adanya aliran uang berupa penerimaan gratifikasi sejumlah sekitar Rp 15 miliar,” ucapnya.

Tersangka Gazalba juga diduga menggunakan dana gratifikasi tersebut untuk membeli aset, termasuk rumah senilai Rp 7,6 miliar yang dibayar secara tunai. Dakwaan terhadap Gazalba mencakup Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain