Jakarta, Aktual.com – Mahkamah Agung telah menyatakan lulus pada tahap akhir seleksi Profile Assessment dan Wawancara terhadap lima calon Hakim Adhoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tahap X Tahun 2018.
Wakil Ketua I Panitia Seleksi Hakim Agung Suhadi, dalam pengumumannya yang dikutip Selasa (7/8), menyatakan berdasarkan hasil Rapat Panitia Seleksi pada Jumat (3/8) telah meluluskan lima lima Calon Hakim Adhoc Tipikor, yang terdiri dari tiga calon Hakim Adhoc Tipikor pada Pengadilan Tingkat Banding dan dua Calon Hakim Adhoc Tipikor pada Pengadilan Tingkat Pertama.
Untuk tingkat banding, calon yang dinyatakan lulus adalah Elik Murtopo SH MH dari wilayah Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Lampung; Dr Andreas Eno Tirtakusuma SH MH dari wilayah Pengadilan Tinggi Jakarta dan Muhammad Djundan SH MH dari wilayah Pengadilan Tinggi Surabaya, Jawa Timur.
Sedangkan untuk pengadilan tingkat pertama dinyatakan lulus adalah Pultoni SH MH dari wilayah Pengadilan Tinggi Semarang, Jawa Tengah, dan Dr H Agus Kasiyanto SH MH CLA CPL CTL CRA CPHR dari wilayah Pengadilan Tinggi Surabaya.
Peserta yang dinyatakan lulus tersebut diwajibkan mengikuti pendidikan dan pelatihan (Diklat) serta membawa berkas-berkas sebagai bahan pengisian LHKPN sesuai formulir yang telah disediakan KPK.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: