Jakarta, Aktual.com — Setelah melalui berlarut-larut dalam persidangan, akhirnya Mahkamah Agung Republik Indonesia memutuskan menolak permohonan Kasasi Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bengkulu atas permohonan informasi yang diajukan oleh WALHI Bengkulu.

Adapun informasi yang diminta WALHI Bengkulu adalah daftar HGU terbaru di Provinsi Bengkulu, Peta dan titik koordinat HGU PT Way Sebayur (PT Sandabi Indah Lestari) Kabupaten Seluma, PT Agri Andalas dan PT PTPN7.

Direktur WALHI Bengkulu, Beni Ardiansya menceritakan; proses sengketa informasi telah berlangsung cukup lama. Pada tanggal 28 November 2014 WALHI Bengkulu mengajukan permohonan informasi kepada Kanwil BPN Provinsi Bengkulu. Permohonan ditanggapi pada tanggal 16 Desember 2014 dengan menyatakan informasi yang diajukan belum dapat dipenuhi.

Selanjutnya tanggal 13 Januari 2015 WALHI Bengkulu mengajukan keberatan atas permohonan yang tidak diberikan oleh BPN. Dan pada tanggal 26 Januari 2015 permohonan keberatan ditanggapi oleh BPN Provinsi Bengkulu dengan kembali menyatakan permohonan informasi belum dapat dipenuhi.

“Karena BPN belum dapat memberikan permohonan informasi yang diminta, pada tanggal 13 Februari 2015, WALHI Bengkulu mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi Provinsi Bengkulu,” kata Beni dalam rilis yang diterima Aktual.com, Kamis (9/6).

Kemudian pada tanggal 27 Juli 2015 Komisi Informasi mengabulkan permohonanan sengketa informasi oleh WALHI Bengkulu. BPN keberatan atas keputusan tersebut dan pada tanggal 14 Agustus 2015 mengajukan banding ke PTUN Bengkulu.

Pada tanggal 30 September 2016 PTUN juga menolak gugatan BPN dan menguatkan keputusan Komisi Informasi serta memerintahkan BPN untuk memberikan informasi sebagaimana keputusan Komisi Informasi.

BPN kembali keberatan dengan keputusan yang ada. Pada tanggal 26 Oktober 2015 BPN mengajukan kasasi ke Mahkama Agung. Selanjutnya, pada hari Kamis 04 Februari 2016 Mahkama Agung memutuskan menolak permohonan kasasi dari BPN dan menghukum BPN untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar 500.000 (lima ratus ribu rupiah). Dengan keputusan ini maka BPN Provinsi Bengkulu harus segera memberikan data dan informasi yang diminta oleh WALHI Bengkulu.

“Sudah seharusnya pemerintah mau memberikan data dan informasi untuk kepentingan rakyat dan membuka akses atas informasi publik tanpa diminta permohonan (aktif) maupun sebaliknya. Apalagi telah ada Undang-Undang (UU) No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) merupakan produk regulasi yang bertujuan memberikan jaminan memperoleh informasi publik dalam meningkatkan partisipasi aktif masyarakat pada proses penyelenggaraan negara,” tukas Beni.

Beni menegaskan bahwa informasi yang diminta oleh WALHI Bengkulu bernilai penting untuk mendukung upaya penyelamatan lingkungan hidup di Provinsi Bengkulu. Informasi juga berguna untuk membantu pemerintah dalam menyelesaikan konflik agraria di Provinsi Bengkulu.

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Nebby