Jakarta, aktual.com – Mahkamah Agung (MA) meminta Nawawi Pomolango selaku pimpinan KPK terpilih periode 2019-2023, untuk melepaskan jabatannya sebagai hakim.
“Sesuai peraturan perundang-perundangan yang berlaku, Nawawi harus mundur dan melepaskan jabatan sebagai hakim,” ujar juru bicara MA Andi Samsan Nganro melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Jumat (13/9).
Samsan mengatakan ketika Nawawi sudah purna tugas sebagai pimpinan lembaga anti rasuah tersebut, Nawawi juga tidak bisa kembali bertugas sebagai hakim karier.
“Hal ini sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan MA tetap berharap supaya Nawawi dapat bekerja secara baik dan memberikan kontribusi dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Kami mengucapkan selamat kepada Pak Nawawi Pomolango atas terpilihnya menjadi pimpinan KPK periode 2019-2023,” ujar dia.
Nawawi adalah satu dari lima orang yang dipilih Komisi III DPR untuk menjabat sebagai pimpinan KPK baru untuk periode 2019-2023.
Ia dipilih menjadi pimpinan KPK setelah mengantongi 50 suara Komisi III DPR.
Pria yang lahir pada 28 Februari 1962 di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara, itu merupakan hakim karier pertama yang berhasil mejabat sebagai pimpinan lembaga anti rasuah.
Sejak akhir 2017 hingga terpilih sebagai pimpinan KPK, Nawawi menjabat sebagai hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Denpasar.
Ketika Nawawi menjabat sebagai ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dia diperbantukan sebagai hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Nama Nawawi sempat mencuat setelah memutus kasus suap yang melibatkan mantan hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar terkait dengan uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Nawawi juga menjadi salah satu hakim yang memutus kasus suap dengan terpidana mantan Ketua DPD Irman Gusman, terkait dengan suap kuota gula impor.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin