Jakarta, Aktual.com – Mahkamah Agung ingin agar tidak hanya hakim yang sedang menangani kasus tindak pidana terorisme diberi perlindungan dari kemungkinan ancaman yang membahayakan jiwa, melainkan semua hakim.
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah, di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (17/12), menuturkan perlindungan terhadap hakim diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Perlindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim dan Petugas Pemasyarakatan.
Pasal 57 PP tersebut mengatur hakim wajib mendapatkan jaminan keamanan untuk dirinya dan keluarganya saat menangani kasus hingga setelahnya dan dari kantor hingga rumah.
“Kami mohon untuk ke depan PP tidak hanya berlaku untuk hakim yang menangani tindak pidana terorisme, juga diterapkan kepada seluruh perkara. Dengan demikian hakim mendapatkan jaminan keamanan,” tutur Abdullah.
Pemberian perlindungan yang diatur dalam PP itu ditentukan melalui rapat koordinasi antara BNPT, Kepolisian RI, Kejaksaan RI, Mahkamah Agung serta kementerian yang menyelenggarakan urusan bidang hukum dan HAM.
“Sekarang ini jaminan keamanan sangat rentan. Jangan hanya dikaitkan fisik dan nyawa, hakim tidak boleh didekati siapa pun, harus dijaga. Kalau Bapak-Bapak ingin putusan seadil-adilnya, jagalah hakim dari segala gangguan yang dapat mempengaruhi,” ucap Abdullah menegaskan.
Isu keamanan hakim dinilai mendesak setelah hakim dan juga humas Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin, ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di sebuah jurang di Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Jumat siang.
Kepolisian menduga pembunuhan terhadap Jamaluddin dilakukan secara terencana.
Hingga kini penyelidikan seperti menganalisis keterangan saksi dan alat bukti yang ada, pemeriksaan laboratorium forensik mau pun laboratorium kriminal, dan bukti-bukti lainnya masih dilakukan.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Arbie Marwan