Jakarta, Aktual.com – Mahkamah Agung (MA) memutasi hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Effendi Mukhtar, yang memeriksa dan memutus perkara praperadilan kasus Century dan memerintahkan KPK untuk menetapkan Boediono sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Ya, yang bersangkutan memang masuk ke dalam nama yang dimutasi berdasarkan ketetapkan tim promosi mutasi (TPM) MA,” ujar juru bicara MA Suhadi ketika dihubungi di Jakarta, Selasa (24/4).
Suhadi tidak menampik kemungkinan adanya keterkaitan mutasi Effendi dengan kasus Century yang diputusnya beberapa waktu lalu.
“Saya tidak tahu pasti, tapi mungkin juga ada pengaruhnya, karena ini merupakan mutasi, tapi yang perlu menjadi catatan yang dimutasi bukan hanya yang bersangkutan namun ada banyak hakim lain yang juga dimutasi,” kata Suhadi.
Proses mutasi dan promosi hakim dikatakan Suhadi sudah dilakukan sejak jauh-jauh hari oleh TPM MA yang langsung diketuai oleh Ketua MA Hatta Ali.
“Ada banyak pertimbangan mengapa seorang hakim dimutasi atau dipromosikan,” kata Suhadi.
Pertimbangan yang dimaksud Suhadi adalah lamanya seorang hakim menjabat di tempat dia bertugas, hingga prestasi yang dimiliki hakim tersebut.
Dilansir dari laman Badan Peradilan Umum MA, sebanyak 22 hakim mendapatkan promosi dan mutasi oleh TPM MA, dan salah satu hakim yang mendapatkan mutasi adalah Effendi Mukhtar.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: