Jakarta, Aktual.co — Mahkamah Agung (MA) hingga kini bersikeras menolak pengajuan Peninjauan Kembali (PK) lebih dari satu kali sebelum pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah untuk menjelaskan pengubahan pelaksanaan PK.
Juru Bicara MA sekaligus Hakim Agung, Suhadi, menyatakan, terkait permohonan pengajuan PK untuk sekarang masih mengacu kepada Surat Edaran MA soal tata cara pelaksanaan PK.
“Kalau dari pihak MA, SEMA tetap berlaku. Jadi PK tetap harus dilaksanakan satu kali. Bagaimana kelanjutannya harus ada regulasi baru,” kata Suhadi usai pertemuan di kantor Kementrian Hukum dan HAM, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (9/1).
Namun, Suhadi menyatakan sampai saat ini SEMA itu sudah berlaku sampai pengadilan tingkat pertama. Menurut dia, bentuk aturan baru itu masih harus dibahas.
“Nanti didiskusikan apakah dalam bentuk Undang-Undang atau apa Peraturan Pemerintah,” ujar Suhadi.
Sementara itu Hakim Agung Artijo Alkostar mengakui menghormati soal putusan Mahkamah Konstitusi yang memungkinkan PK berulang. Tetapi menurut dia, sampai saat ini dia sebagai hakim agung masih menjunjung aturan MA.
“Kalau keputusan MA tetap satu kali sampai ada peraturan baru. MA hanya sebagai pelaksana Undang-Undang. Jadi kalau yang selama ini berlakunya SEMA kita,” kata Artidjo.
Diketahui, dalam pertemuan untuk membahas pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana mati di hadiri Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly, Jaksa Agung H.M. Prasetyo, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Suhardi Alius, serta Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhi Prijatno, Direktur Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi Ranu Miharja, serta Hakim Agung Artidjo Alkostar. Perwakilan dari Mahkamah Konstitusi hadir Prof. Guntur Hamzah. Rapat digelar di Gedung Kementerian Hukum dan HAM selama tiga jam.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid