Jakarta, Aktual.co — Jaksa Agung HM Prasetyo berdalih, lembaganya telah tersandera putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan peninjauan kembali boleh berkali-kali. Menanggapi hal tersebut, Mahkamah Agung (MA) menilai alasan Jaksa Agung tak masuk akal alias mengada-ada.
“Dalam prinsip UU kita, PK tidak menghambat eksekusi. PK itu upaya hukum luar biasa. Jangan cari-cari alasan,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur kepada wartawan Selasa (16/12).
Ridwan mengatakan, bagi MA tugas para hakim sudah selesai saat menjatuhkan vonis mati kepada para terpidana narkoba. Namun demikian, selebihnya tinggal kemauan pemerintah dan Jaksa Agung apakah mau melakukan eksekusi itu atau tidak.
“Hakim sudah banyak memutus dari dulu. Tinggal pemerintah menganut yang mana? Apakah prohukuman mati atau tidak. Kalau hakim sudah jelas warnanya. Meski hakim-hakim bermacam-macam pendapat, tapi ada yang memberi mati,” ujar Ridwan.
Meski begitu, MA mengakui hukuman mati menuai banyak pro dan kontra dalam masyarakat, terutama soal prinsip HAM. Namun alasan HAM untuk menolak hukuman mati itu juga debatable. “Tinggal pemerintah, maunya warnanya apa.”
Sikap tegas Presiden Joko Widodo yang menolak grasi gembong narkoba seharusnya tidak ditafsirkan lagi oleh bawahannya. Meski demikian MA belum mengetahui rencana Menko Polhukam yang akan meminta saran MA terkait hal itu. “Kalau begitu kan jelas, pemerintah menganut prohukuman mati.”
Beda Jaksa Agung, beda pula pendapat Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Dia juga mengaku tidak setuju dengan putusan MK membuat PK bisa dilakukan berkali-kali. Menurutnya, PK cukup satu kali.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu