Jakarta, Aktual.com – Mahkamah Agung segera menonaktifkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawsi Utara Sudiwardono pasca ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia pun akan mendapatkan gaji sekitar Rp2,6 juta pasca ditetapkan tersangka.
“Terhitung 7 Oktober 2017, yang bersangkutan diberhentikan sementara. Namun karena ini hari libur suratnya akan ditandatangani besok. Jadi yang bersangkutan hanya menerima gaji pokok 50 persen yaitu sekitar Rp2,6 juta,” kata Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung Sunarto dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Sabtu (7/10).
Sunarto menyampaikan hal itu bersama dengan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Juru Bicara MA yang juga Ketua Umum Ikatan Hakim Suhadi serta Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah.
KPK menetapkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawsi Utara Sudiwardono dan anggota DPR dari Komisi XI fraksi Partai Golkar Aditya Anugrah Moha sebagai tersangka dugaan korupsi suap terkait putusan banding perkara kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Bolaang Mongondow tahun 2010.
Sudiwarsono dan Aditya diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di hotel di daerah Pecenongan Jakarta Pusat pada Jumat (6/10) malam dengan barang bukti sebesar 64 ribu dolar Singapura dari total “commitment fee” sebesar Rp1 miliar dalam pecahan dolar Singapura.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu