Pemberian uang diduga untuk mempengaruhi putusan banding dalam perkara ibunda Aditya, Marlina Mona Siahaan selaku Bupati kabupaten Bolaang Mongondow periode 2001-2006 dan 2006-2015 yang sudah divonis bersalah 5 tahun penjara dalam perkara korupsi TPAPD Bolaang Mongondow. Uang juga diberikan agar Marlina tidak perlu ditahan.
Pemberian uang sudah dilakukan sejak pertengahan Agustus 2017 yaitu sebesar 60 ribu dolar Singapura di Manado selanjutnya pada Jumat (6/10) kembali diserahkan 30 ribu dolar Singapura seusai penyerahan di pintu darurat salah satu hotel di Jakarta, dan masih ada 11 ribu dolar Singapura yang ada di mobil Aditya.
“Ke depan, kami harap aparatur MA dan badan peradilan di bawah MA membuat berubahan-perubahan. Seluruh aparatur sebaiknya berubah jangan takut berubah ke arah yang lebih baik, tapi takut kepada diri yang tidak berubah. Percayalah aparatur MA dan pengadilan jauh lebih banyak yang baik, aparatur yang baik-baik tersebut tidak bisa terima dan tidak rela bila ada rekan-rekannya yang mau menodai badan peradilan,” tambah Sunarto.
Suhadi menambahkan bahwa Sudiwardono pamit kepada Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sulut Siswndriyono untuk melakukan perjalanan dinas ke Jakarta. “Menurut informasi, pejabat yang bersangkutan setelah mengikuti peringatan hari ABRI di Manado pamit ke wakil Ketua PT untuk ke jakarta karena ada urusan dinas. Lalu belia ke Jakarta pada kamis (5/10) dan kejadian pada malam Sabtu yaitu Jumat,” ungkap Suhadi.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu