Ia mengaku penangkapan berulang hakim ini mengecewakan dan memberikan rasa prihatin terhadap di tubuh MA. OTT tersebut memang berselang 1 bulan pasca OTT terhadap hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu Dewi Suryana pada 7 September 2017.

“Saya sebagai ketua ikatan hakim Indonesia ingin menyampaikan ke rekan-rekan hakim dan aparatur MA mari kita buka lagi pasal-pasal perauturan yang menjadi pedoman hakim dan aparatur pengadilan, ada Tri Prasetya Hakim Indonesia yang berisi janji bahwa hakim menjunjung tinggi martabat hakim, kode etik hakim dan sanggup menerima sanksi bila melanggar,” kata Suhadi.

Laode M Syarif mengatakan KPK terus meningkatkan kerja sama dengan MA.

“KPK mengucapkan terima kasih kepada MA atas koordinasi yang dilakukan dan itikad baik untuk melakukan penncegahan tindak pidana korupsi. Saat ini KPK bersama MA sedang bekerja sama memperkuat pengawasan di MA dan seluruh badan peradilan di bawahnya. Ini bukan kerja sama kasus per kasus tapi secara kelembagaan yang sudah disepakati beberapa bulan yang lalu,” kata Laode.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu